oleh

Sidang Pembunuhan Nyaris Ricuh

kotatuban.com – Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban nyaris ricuh. Sebab, anggota keluarga korban pembunuhan berniat menyerang terdakwa. Untungnya, petuigas sigap dan akhirnya berhasil mengamankan terdakwa dari amukan keluarga korban.

Keluarga dari Ahmad Gilang Ramadhani (17) korban pembunuhan itu ingin membalas dendam. Orang tua dan juga kerabat dari korban menunggu para terdakwa keluar sidang untuk menghakimi para pelaku pembunuhan itu.

Sejak pagi sejumlah warga dari keluarga korban sudah menunggu di PN Tuban tempat sidang digelar. Mereka menunggu tiga terdakwa, yakni, Sigit Lisan Budi Santoso, Sandi Purnawan dan Aris Efriyanto menjalani proses persidangan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ke tiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berlangsung dengan cepat. Sedangkan kericuhan terjadi ketika para terdakwa akan dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tuban.

Keluarga korban pembunuhan itu menunggu di depan PN Tuban dan berusaha menyerang para terdakwa. Bahkan mereka saling dorong dengan petugas kepolisian yang mengamankan jalannya sidang. Mereka menyerang mobil tahanan dengan melempari dan memukuli mobil yang membawa terdakwa.

“Saya tidak terima, walaupun sudah dituntut seberat-beratnya yang membunuh anak saya. Hutang nyawa harus dibayar dengan nyawa,” teriak Tumi’ah, ibu korban pembunuhan selesai sidang.

Merasa tak terima dengan pembunuhan yang dilakukan tiga terdakwa yang masih teman korban itu. Keluarga korban juga mengejar terdakwa sampai ke Lapas Tuban. Keluarga korban yang marah berhasil direndam oleh sejumlah petugas kepolisian Polres Tuban yang melakukan pengamanan.

Sementara itu, dalam sidang tersebut dibacakan tuntutan untuk ketiga terdakwa dengan tuntutan yang berbeda sesuai dengan perannya dalam pembunuhan dengan cara dibakar itu. Yakni untuk Sigit Lisan Budi Santoso dituntut hukuman penjara Seumur Hidup, Sandi Purnawan ditutut 18 tahun penjara dan Aris Efriyant Fajar Utomo dituntut 15 tahun penjara.

“Ini merupakan sidang keempat dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Untuk pasalnya sama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan yang membedakan dalam tuntutan adalah peran dari masing-masing terdakwa,” jelas Donovan Akbar Kusumo Buwono, Humas Pengadilan Negeri Tuban.

Dalam kasus pembunuhan terhadap Ahmad Gilang Ramadhani (17), remaja asal Kelurahan Karangsari, Kota Tuban itu Sigit merupakan pelaku utama yang merencanakan pembunuhan. Sedangkan Sandi dan Aris perannya adalah membantu, ada yang menjemput korban dan ada yang meminjamkan korek ke Sigit untuk membakar korban. (duc)