oleh

SIG Latih Security Cara Padamkan Kebakaran

Kotatuban.com – Sedikitnya 66 anggota Satuan Pengamanan (Satpam) atau Security yang bertugas di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban mengikuti pelatihan penangulangan bencana. Kegiatan yang melibatkan unit Keselamatan Kerja Tuban (K2T) dan Unit Security tersebut dilaksanakan di Kantor Pusat Semen Gresik (KPSG) Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Senin (11/10/2021).

Pada pelatihan tersebut para peserta diberikan materi mengenai regulasi dan prosedur tanggap darurat, serta pengenalan dan teknik penanggulangan kebakaran menggunakan alat pemadam api ringan (Apar), karung, maupun dengan metode penyemprotan air dari kendaraan pemadam kebakaran. Namun tidak sebatas materi, peserta juga melakukan praktek secara langsung memadamkan api.

“Pelatihan kali ini sementara diikuti sebanyak 66 orang dari tenaga security, nantinya semua security yang bertugas di SIG Pabrik Tuban juga akan mendapatkan pelatihan yang sama,” terang Safety Officer Tuban, Jatmiko.

Tujuan dilakukan pelatihan ini, lanjut Jatmiko mengatakan, diharapkan petugas keamanan dapat mengerti serta memahami  mengenai prosedur dan tindakan yang tepat jika terjadi kebakaran. “Dan yang terpenting dapat melakukan pencegahan terjadinya bencana kebakaran,” tandasnya.

Sementara itu, Senior Manager of Public Relation & CSR PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Setiawan Prasetyo, menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini merupakan upaya antisipasi apabila security menemukan kebakaran, baik di lingkungan perusahaan saat sedang bertugas, maupun di tempat lain. Harapannya, para penjaga keamanan tersebut memiliki wawasan tanggap darurat agar selalu sigap dalam menghadapi situasi apapun.

“Security ini ada di semua area, meliputi perkantoran, area produksi, tambang dan ditempat lain. Dengan pelatihan ini akan dapat meningkatkan kompetensi para security dalam menjaga keamanan maupun bencana. Sehingga, kejadian atau hal-hal yang berpotensi terjadinya kebakaran maupun bencana yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerusakan asset perusahaan atau korban jiwa dan yang dapat mengakibatkan gangguan operasional dapat diantisipasi sedini mungkin,” jelas Setiawan Prasetyo. (rto)