kotatuban.com – Seorang pria berinisal MTB warga Desa Banjarejo, Kecamatan Bancar harus berurusan dengan petugas kepolisian dari Polres Tuban. Pasalnya, pria berusia 44 tahun tersebut kedapatan menyimpan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi yang berhasil dihimpun kotatuban.com, saat dilakukan penggledahan di dalam kamar duda lima anak tersebut menyimpan10 poket narkotika jenis sabu, masing-masing 4 poket dengan berat 0,50 gram, 1 poket dengan berat 0.54 gram, 1 poket dengan berat 0,052 gram, 2 poket dengan berat 0,48 gram dan 2 poket dengan berat 0,46 gram.
”10 paket sabu ini dikemas menggunakan plastik klip, masing-masing plastik memiliki berat yang berbeda,” terang, Kasat Reskoba Polres Tuban AKP Made Patra Nagara, Rabu (08/02).
Menurutnya, 10 paket barang haram tersebut di masukkan ke dalam wadah bekas kosmetik jenis lulur mandi terbuat dari plastik yang disimpan di lemari rias didalam kamar terlapor. Selain itu, penggrebekan tersebut berdasarkan informasi dari warga.
”Penggrebekan terhadap pelaku ini informasi dari warga, yang melaporkan pelaku kepada anggota polisi melalui ponsel pribadi anggota. Kemudian laporan itu ditindaklanjuti oleh anggota,” ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka, bahwa barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp. 2.200.000,- dari temannya yang saat ini sudah dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tuban. Sedangkan, transaksinya dilakukan di simpang tiga Masdjid Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura.
”Kita masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang menjadi pemasok sabu,” pungkasnya. (duc)