oleh

Simpan Sabu, Dituntut 6 Tahun Penjara

kotatuban.com – Warga dari Surabaya dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tuban. Pasalnya, warga Kota Pahlawan tersebut tertangkap tangan oleh petugas kepolisian menyimpan narkotika berupa sabu-sabu.

Diketahui, warga Surabaya yang membawa sabu-sabu di Tuban bernama Dedy Priyo (38), pemuda asal Kecamatan Rungkut, berhasil di ringkus anggota Polres Tuban. Pasalnya, ia ketika berada di Tuban ketahuan menyimpan obat terlarang berupa empat poket sabu-sabu.

Kasus pemuda saat ini tengah berada di Pengadilan Negeri Tuban atas perbuatnnya. Serta Jaksa menuntut hukuman pidana selama enam tahun penjara kepada terdakwa tersebut.

”Terdakwa telah ditahan di Lapas Tuban, dan kita tuntut enam tahun penjara,” kata JPU Kejaksaan Negeri Tuban Eka Hariadi, Kamis (16/11).

Selain hukuman, terdakwa juga dituntut dengan denda uang tunai sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada minggu depan dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa.

”Saat itu terdakwa ditanggap anggota Polres Tuban,” tambah Jaksa muda tersebut.

Jaksa menceritakan pengungkapan kasus itu berawal saat terdakwa naik bus Sinar Mandiri arah Surabaya ke Semarang. Mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.

Ketika bus sampai di jalur Tuban, akhirnya terdakwa berhasil diamankan anggota di depan Indomaret, jalan Gajah Mada, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, pada tanggal 11 Agustus 2017, sekitar pukul 00.30 Wib.

Setelah dilakukan penggledahan, dari tangan terdakwa diamankan empat poket obat terlarang jenis sabu-sabu. Dengan berat satu poket 0,12 gram, 0,08 gram, 0,01 gram dan 0,047 gram.

”Barang bukti itu sudah pernah kita hadirkan didalam persidangan, dan pengakuan terdakwa barang itu didapat dari Surabaya,” pungkasnya. (duc)