kotatuban.com-Mendapatkan pendidikan merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia. Tidak ada diskriminasi bagi seluruh anak untuk mendapatkan pendidikan, sebagaimana diamanatkan Undang-undang dasar 45.
“Meski ada siswa yang terlibat kriminal atau dalam Lembaga Pemasyarakatan tetap bisa mengikuti Ujian Nasional (UN),” terang Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tuban, Sutrisno, saat ditanya terkait keterlibatan salahsatu anak didik dari SMK swasta di Tuban dalam kasus kriminal.
Menurut Sutrisno, siapapun di negeri ini berhak mendapatkan pendidikan sekalipun terlibat dalam kasus kriminal. Pihaknya akan memfasilitasi siswa yang terlibat masalah kriminal. “Semua berhak memperoleh pendidikan, sekalipun siswa itu terlibat kasus kriminal akan kami fasilitasi dengan mengikutsertakan mereka dalam pelaksanaan ujian nasional,” kata Sutisno, ditemui kotatuban.com di kantor Dikpora Tuban.
Pihak Dinas Pendidikan juga akan menyediakan pengawas kusus yang akan dikirim di tempat siswa itu ditahan untuk tetap melaksanakan ujian seperti teman sekelasnya. “Sekalipun proses hukum tetap berjalan, mereka juga punya hak untuk mengikuti UN. Kami akan membantu, akan kami lakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,” papar Sutrisno.
Tidak hanya siswa yang terlibat dalam kasus kriminal, siswa korban asusila juga akan mendapat perlakuan yang sama dalam memperoleh pendidikan.
“Siswi hamil, mudah-mudahan tidak ada di Tuban, perlakuanya sama, mereka sudah sangat berat dengan kondisi itu tidak mungkin kami larang ikut ujian nasional yang akan menambah beban mereka,” tegas sutrisno.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pelajar kelas 3 sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Tuban, berinisal DH (18), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri dirumah salahsatu tokoh agama tetangganya sendiri. (kim)