kotatuban.com– Seorang siswi kelas 3 salah satu SMP di Tuban, yang tengah hamil lima bulan setelah menjadi korban asusila, tetap dapat mengikuti ujian nasional (UN) yang dijadwalkan dilaksanakan mulai 5 Mei besok.
Heni Indriana, Kasi kurikulum Bidang Pendidikan SMP/SMA/SMK, Disdikpora Tuban saat dikonfirmasi kotatuban.com, menegaskan, tidak ada halangan bagi siswa korban asusila untuk mengikuti Ujian Nasional. Sebab tidak ada dalam aturan UN yang melarang siswi hamil ikut ujian.
“Tidak ada aturan yang melarang pelajar hamil di luar nikah maupun yang tersangkut pidana untuk ikut ujian nasional. Jadi kami tetap akan mengijinkan mereka mengikuti Ujian, bahkan kami fasilitasi” ungkap Heni Indriana.
Namun demikian, Heni menjelaskan, siswa yang tersandung kasus pidana maupun menjadi korban asusila tetap tidak mendapat jaminan lulus, sebab seperti tahun sebelumnya, kelulusan tidak sepenuhnya ditentukan oleh hasil Ujian Nasional saja, sebab masih ada faktor ujian sekolah sebanyak 40 persen.
Pihak sekolah juga punya hak untuk menentukan nilai kelulusan bagi siswanya meliputi akhlaq dan kedisiplinan masing-masing pelajar.
“Kelulusan bagi para siswa itu 60 persen berdasarkan nilai UN, sisanya 40 persen merupakan nilai dari sekolah,” katanya. (kim)