kotatuban.com– PT Pertamina Eksploitasi dan Produksi (Pertamina EP) Asset IV Field Cepu berjanji akan membicarakan masalah ganti rugi petani dengan penanggung jawab Lapangan Tawun Gegunung terkait ganti rugi yang diinginkan petani.
Hal itu menanggapi tuntutan petani di sekitar sumur minyak tua Lapangan Tawun yang terkena dampak blow out beberapa bulan lalu. Selain petani, pihak Pemkab Tuban juga meminta tanggungjawab PT Tawun Gegunung Energi (TGE) yang bertanggunjawab sumud di Lapangan Tawun Gegunung.
“Akan kita bicarakan dengan KSO Tawun Gegunung Energy. Karena Lapangan Tawun Gegunung dikelola sama KSO TGE,” kata Legal and Relations Pertamina EP, Sigit Dwi Aryono melalui ponselnya, Selasa (21/10).
Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mendesak agar penanggung jawab sumur di Lapangan Tawun Gengung bertanggungjawab atas dampak blow out yang diderita petani sekitar sumur tersebut. Meski penambangan dilakukan warga secara tradisional.
Namun belum diketahui apakah Pertamina EP atau KSO TGE sudah melakukan kordinasi dengan Pemkab Tuban terkait ganti rugi kepada petani yang merasa dirugikan. Sebab, sungai dan sawah mereka tercemar limbah bercampur minyak mentah dari sumur tua akibat blow out beberapa bulan lalu
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, meminta kepada PT Tawun Gegunung Energi (TGE) selaku Kerja Sama Operasi (KSO) dari Pertamina EP yang mempunyai mandat pengelolaan lapangan tersebut untuk bertanggung jawab atas kerugian petani karena pencemaran minyak mentah.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi, mengungkapkan, kerugian petani yang ada di sekitar sumur tua yang mengalami blow out, seharusnya menjadi tanggung jawab TGE. Karena luapan minyak mentah sampai mengalir dan mencemari lahan pertanian warga.
”Kita minta supaya rekanan itu yang bertanggung jawab, mengganti kerugian petani yang ada di sana,” ujar Teguh.
Saat disinggung jika penambangan sumur yang blow out tersebut dilakukan warga biasa secara tradisional, Pemkab berdalih karena wilayah Minyak dan Gas Bumi (Migas) mutlak kewenangan dari Pertamina EP. Sehingga Pertamina EP ataupun rekanannya yang diserahi wilayah tersebut, semestinya dapat melakukan tindakan, saat melihat sumur tersebut ditambang oleh orang-orang yang tidak mempunyai kewenangan. (duc)