kotatuban.com– Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1 Tahun 2015, tentang larangan Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan bertelur, rupanya belum banyak diketahui oleh para nelayan Tuban. Terbukti, masih banyak nelayan Tuban yang mengaku masih melakukan penangkapan terhadap kepiting, rajungan maupun lobster yang sedang bertelur.
“Belum tahu ada larangan seperti itu, kalau yang pukat itu memang sudah dengar dari kemarin,” ujar Sukian (50), salah satu nelayan warga Karangsari Tuban.
Menurut Sukiran, hingga hari ini dirinya dan sebagian besar nelayan belum menerima atau diberikan sosialisasai oleh Dinas Perikanan dan Kelautan, Kabupaten Tuban. Bahkan, dari kelompok nelayan juga belum pernah menyampaikan larangan itu.
“Sosialisasi apa mas? Belum ada, kalau ada biasanya dikumpulkan mas, mungkin saja daerah sini belum,” terang nelayan itu
Para nelayan berharap jika, peraturan menteri itu benar adanya, penerapannya tidak terlalu ketat, sebab, selama ini nelayan menggantungkan hidup mereka dari penangkapan rajungan. Selain itu, mereka juga berharap agar pemerintah melalui dinas instansi terkait memberikan pelatihan budidaya terhadap komoditi tersebut.
“Kalau nelayan kecil ini sebenarnya tidak terlalu banyak menangkap kok mas, tapi kalau dilarang, pemerintah juga punya soluisi lain seperti diternakkan, dan para nelayan diberikan pelatihan pembudidayaan,” harap nelayan lain bernama Yanto, yang juga warga Karangsari.
Sementara itu, Sunarto, Kepala Dinaas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tuban, saat dikonfirmasi kotatuban.com membenarkan, jika sosialisasi yang dilakukan dinasnya belum menyeluruh. Menurut Sunarto, hingga kini pihaknya baru memberikan sosialisasi via surat kepada kelompok-kelompok nelayan tertentu dan itu belum menyeluruh.
“Memang belum menyeluruh kepada para nelayan dan kelompok-kelompok kecil di Tuban, namun kami sudah menyampaikan itu di pelabuhan-pelabuhan yang ada,” kata Sunarto.
Sunarto menghimbau, nelayan mentaati peraturan menteri kelautan dan perikanan. Sebab peraturan tersebut juga akan bermanfaat bagi para nelayan, karena dengan menjaga ekosistem dan kelestarian kepitng, lobster dan rajungan, tentu akan meningkatkan jumlahnya dilaut sehingga keberadaanya akan terus lestari dan dapat terus dinikmati.
“Larangan itu tentunya cukup beralasan, jika lobster atau rajungan dan kepiting bertelur ditangkap, lama kelamaan akan habis, jika itu terjadi keseimbangan alam juga yang akan terancam. Jika memang menemukan atau menangkap kepiting bertelur ya dilepaskan kembali,” himbau Sunarto. (kim)