kotatuban.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tuban menghimbau kepada masyarakat Tuban untuk tabayyun terlebih dahulu terkait keberadaan Patung Dewa Perang Kongco Kwan Sing Tee Koen yang berdiri kokoh di Tempat Ibadah Umat Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio Jalan RE Martadinata. Selain itu MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Tuban untuk mengambil keputusan. Penegakaan atura mutlak dilakukan, meski juga harus memperhatikan berbagai hal, termasuk kepentingan umat klenteng sendiri.
”Masyarakat Tuban harus tabayyun terlebih dahulu menyikapi hal itu. Jagan sampai umat terprovokasi yang berakibat pecah belah. Jika memang regulasinya membolehkan, ya silahkan saja, terserah Pemkab Tuban,” ungkap Ketua MUI Kabupaten Tuban KH. Abdul Matin Jawahir, Selasa (01/08).
Menurutnya, MUI Tuban juga akan memberikan beberapa rekomendasi kepada pihak eksekutif terkait keberadaan patung setinggi 30,4 meter tersebut. Rekomendasi tersebut agar digunakan sebagai landasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dalam mengambil kebijkan terkait keberadaan patung itu.
”Kita akan memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah, agar rekomendasi itu dapat dijadikan landasan dalam mengambil sikap,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, menyampaikan dalam waktu dekat akan mengambil sikap terkait berdirinya patung yang ada di Klenteng Kwan Sing Bio tersebut. Salah satunya, mengambil sikap terkait kepengurusan Klenteng Tuban yang masih vakum dan izin mendirikan bangunan berupa patung yang belum ada.
”Dalam waktu dekat kita akan menyelesaikan masalah itu, berdasarkan saran dan rekomendasi dari MUI Tuban,” pungkasnya. (duc)