kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menggelar Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan pada Selasa (22/10) di Kantor Pemerintah Kabupaten Tuban. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Yan Septedyas, S.T., S.H., dengan tujuan memperkuat pemahaman dan sinergi antarinstansi dalam mengatasi potensi sengketa tanah di wilayah Kabupaten Tuban.
“Sinergi dalam pencegahan sengketa pertanahan adalah tanggung jawab bersama. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah mereka, dan melalui kolaborasi lintas sektor ini, upaya pencegahan konflik dapat berjalan lebih efektif,” ujar Yan Septedyas dalam sambutannya.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu perwakilan dari Polres Tuban dan Kejaksaan, yang memberikan pandangan dari sisi hukum dan keamanan terkait pencegahan konflik pertanahan. Selain itu, turut hadir 10 kepala desa dari wilayah Tuban yang memiliki peran kunci dalam penerapan pencegahan sengketa di lingkungan desa masing-masing.
Dalam sesi diskusi, para narasumber membahas berbagai strategi preventif untuk mengurangi sengketa, mulai dari pentingnya administrasi kepemilikan yang akurat, penyuluhan hukum untuk masyarakat, hingga peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah, aparatur hukum, dan Kantor Pertanahan. Diharapkan, sinergi lintas sektor ini dapat meminimalkan konflik pertanahan melalui pendekatan yang sistematis dan berkesinambungan.
Melalui sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keamanan dan kepastian hukum atas tanah, demi menciptakan lingkungan yang harmonis dan aman bagi seluruh masyarakat Tuban. (co)