kotatuban.com – Upaya percepatan legalisasi tanah terus dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban. Pada Rabu (5/2/2025), kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 kembali digelar, kali ini di Desa Sumberejo, Kecamatan Merakurak. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya sertipikat tanah serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses pendaftarannya.
Antusiasme warga terlihat cukup tinggi dalam kegiatan tersebut. Sejumlah perwakilan dari berbagai instansi turut hadir, termasuk Kejaksaan Negeri Tuban, Polres Tuban, Inspektorat Tuban, Camat Merakurak, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan terhadap kelancaran program yang menjadi prioritas nasional ini.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan penjelasan mengenai dokumen yang harus dipersiapkan, prosedur pendaftaran, serta manfaat kepemilikan sertipikat tanah. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah bagaimana sertipikat tanah dapat melindungi hak kepemilikan warga dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala Desa Sumberejo yang turut hadir dalam acara ini mengajak warganya untuk tidak menunda proses pendaftaran. Menurutnya, program PTSL merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk memperoleh sertipikat dengan lebih mudah dan biaya yang lebih ringan dibandingkan jalur reguler.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menegaskan bahwa mereka akan terus mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah ini. Dengan semakin banyaknya warga yang berpartisipasi, diharapkan program PTSL 2025 dapat berjalan sukses dan membawa manfaat bagi masyarakat Desa Sumberejo, khususnya dalam menjamin kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. (co)






