oleh

Sosialisasi Sertipikat Tanah, Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan Kecil di Tuban

kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban terus menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat pesisir melalui gelaran Sosialisasi Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi nelayan kecil di Desa Kaliuntu, Kecamatan Jenu, Rabu (6/11). Program ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mendukung kesejahteraan nelayan kecil, sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap perlindungan hukum dan program pembiayaan.

Kegiatan yang berlangsung hangat ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Kepala Desa Kaliuntu, serta warga setempat. Dalam sambutannya, perwakilan Kantor Pertanahan Tuban menekankan bahwa kepemilikan sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak atas tanah sekaligus membuka peluang pemberdayaan ekonomi.

Kepala Desa Kaliuntu menyambut baik inisiatif ini dan berharap manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. “Program ini memberikan kepastian hukum bagi nelayan kecil, sehingga mereka tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat memanfaatkan tanahnya untuk hal yang produktif, seperti mengakses pembiayaan,” ujar Kepala Desa.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari program Pemberdayaan Nelayan Kecil Tahun Anggaran 2025 yang dirancang untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya sertipikat tanah dalam mendukung keberlanjutan usaha dan kesejahteraan ekonomi. Kegiatan ini tidak hanya membuktikan keseriusan Kantor Pertanahan Tuban dalam mendukung program pemerintah, tetapi juga menjadi langkah nyata menuju pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Diharapkan, para nelayan kecil di Tuban dapat semakin berdaya saing dan memiliki kehidupan yang lebih sejahtera.

Dengan suksesnya sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang tidak hanya administratif, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat pesisir. (co)