oleh

Sosialisasi UU No.22 Tahun 2022, Narapidana Diharapkan Fahami Haknya

Kotatuban.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban Kanwil Kemenkumham Jawa Timur  lakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Selasa (20/9/2022) kepada para narapidana bertempat di Blok A.

Kepala Lapas Tuban Siswarno didampingi Ka. KPLP dan Kasi Binadik serta komandan jaga turun langsung lakukan sosialisasi. Pada awal pengarahan Siswarno menjelaskan UU yang berlaku saat ini menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1995.

Siswarno mengatakan bahwa sosialisasi UU ini juga untuk memberikan pemahaman kepada para warga binaan terkait hak-haknya. Yakni, hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat.

“Undang-undang yang berlaku sekarang otomatis menggantikan UU yang lama, yakni UU Nomor 12 Tahun 1995,” ujarnya

Menurutnya, sosialisasi ini merupakan langkah awal penerapan masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak integrasi bagi Narapidana. Pria 2 anak tersebut berharap dengan adanya sosialisasi ini warga binaan akan lebih terbuka wawasannya terkait haknya sekaligus menghindari adanya pungutan liar (Pungli).

“Semoga dengan sosialisasi ini seluruh anak didikku paham akan hak-hak integrasinya sehingga semua pengurusan PB, CB maupun asimilasi bebas dari pungli,” harapnya.

Sementara itu,  Kasubsi Regbimkemas Mukhlis Alfian mengatakan jajarannya akan selalu berusaha untuk memberikan hak-hak warga binaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Insya Allah saya akan terus mengingatkan staf-staf saya untuk lebih teliti sehingga tidak ada hak-hak panjenengan yang terlewat,” tutur pria asal magetan tersebut.

Selain sosialisasi terkait UU Pemasyarakatan terbaru, pada kesempatan tersebut Lapas Tuban juga memberikan penjelasan terkait perubahan aturan kunjungan. Kapasitas maksimal yang awalnya hanya 3 orang tiap WBP akan ditambah menjadi 5 orang dengan syarat tetap bagian dari keluarga inti. (duc)