kotatuban.com – Pencuri spesialis barang elektronik berupa microphone dan amplifier di mushola dan masjid, dibekuk satuan reserse kriminal Polres Tuban di rumahnya, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban tanpa perlawanan.
Adalah Abdulah Falah (43), tersangka diketahui telah melakukan aksinya menjarah sound system masjid dan mushola selams kurang lebih empat bulan. Selama itu tersangka juga telah menyatroni puluhan mushola dan masjid. Tak tanggung tanggung, tersangka sudah malang melintang melakukan aksi pencurian, tidak hanya di wilayah Kabupaten Tuban, namun juga Lamongan, Gresik, hingga Rembang Jawa Tengah.
“Dia ditangkap di rumahnya. Berdasarkan pengakuannya ternyata tersangka ini wilayah operasinya cukup jauh hingga Jawa Tengah,” ujar Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Kamis (17/12).
Elis menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara pura-pura ikut sholat di dalam masjid dan mushola yang akan menjadi korbannya. Selanjutnya, dalam keadaan sepi tersangka langsung mengambil microphone dan amplifier yang biasanya digunakan untuk adzan di masjid atau mushola sasarannya.
“Tersangka pura-pura sholat kadang ikut berjamaah, setelah keadaan sepi dibawalah peralatan sound system masjid atau mushola incarannya, “ jelas Elis
Biasanya barang hasil curian dijual kepada orang lain dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu, tergantung jenis dan merek peralatan sound system yang dicuri tersangka.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barangbukti hasil kejahatan sebanyak 51 microphone dan tiga amplifier yang belum sempat dijual tersangka. Atas perbuatanya tersangkan terancam pasal 362 dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (kim)