kotatuban.com – Program kesehatan bagi warga miskin yang selama ini dilakukan Pemkab Tuban bakal berakhir. Sebagai gantinya, pada 2017 mendatang warga miskin bakal mendapatkan pelayanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Surat Pernyataan Miskin (SPM) yang dikelaurkan Dinas Kesehatan Tuban, sebagai bukti warga kurang mampu sudah tidak akan diberlakukan lagi.
Menurut Kepala Dinkes Tuban, Saiful Hadi, salah satu alasan tidak diberlakukannya SPM tahun depan, karena, anggaran berobat gratis dari pemkab tidak cukup untuk membendung banyaknya masyarakat yang menggunakan layanan SPM tersebut.
Dana yang digelontorkan Pemkab Tuban untuk pengobatan gratis masyarakat setempat mencapai 15 miliar rupiah, namun, dana sebesar itu masih belum mampu menutupi banyaknya pasien miskin yang berobat.
Sebagai pengganti, pasien yang memiliki SPM bakal dialihkan ke BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dimana nantinya, dana SPM akan dijadikan iuran BPJS.
Sementara itu menurut Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, membenarkan jika program SKM bakal dihentikan dan diganti dengan program BPJS pada 2017 mendatang.
Noor Nahar juga menjelaskan, nantinya, dana yang dipergunakan pembiayaan SPM, akan dialihkan untuk iuran BPJS. Jadi, warga yang sekarang memiliki SPM, ke depan bakal memiliki kartu BPJS.
Dan supaya pengalihan SPM ke BPJS sesuai dan tepat sasaran, Pemkab akan melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat. Sehingga dana kesehatan yang digelontorkan bagi masyarakat kurang mampu bisa tepat sasaran. (yit)