kotatuban.com – Pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden tinggal beberapa hari lagi. Sehingga, para penyelenggara Pemilu, terutama pengawas pemilu mulai tingkat kabupaten sampai desa, harus memahami regulasi atau aturan tentang Pemilu Presiden (Pilpres).
Hal tersebut disampaikan oleh komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, Sri Sugeng, dalam acara rapat koordinasi dengan jajaran Panwaskab Tuban menjelang Pemilu Presiden.
Menurut Sugeng, regulasi Pemilu tersebut wajib dipahami dan dilaksanakan oleh semua penyelenggara Pemilu. Pasalnya, salah satu dari faktor keberhasilan Pemilu tersebut adalah pelaksanaan regulasi secara maksimal dan profesional oleh penyelenggara Pemilu.
”Tugas dan wewenang pengawas pemilu adalah melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan peraturan perundang – undangan dan azas – azas penyelenggaraan pemilu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam dalam undang – undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” tandasnya.
Lebih lanjut, Sri Sugeng mengatakan, sebagai pengawas pemilu, Panwas sendiri juga harus mematuhi kode etik yang telah ada. Misalnya menjaga integritas, indepedensi, bertindak non partisan, bersikap transparan dan akuntabel.
”Kode etik ini harus dijalankan oleh penyelenggara pemilu. Jika tidak bisa dikenakan saksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Saat ini saja sudah ada 34 penyelenggara pemilu yang dikenakan saksi oleh DKPP,” pungkasnya. (duc)