Perempuan satu anak itu nekat menjalankan bisnis terlarang karena untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan biaya sewa pengacara. Sebab, suaminya masih menjalani proses hukuman pidana dalam kasus sabu di Polres Tuban.
“Butuh uang untuk bayar pengacara, untuk membela suami yang ditahan,” ungkap pelaku ketika di Mapolres Tuban,Kamis (27/2).
“Anak saya satu usai 9 tahun, akibat kejadian ini terpaksa saat ini ikut neneknya,” kata pelaku dengan nada menyesal.
Ketika menjalankan bisnisnya, pelaku rela menjual sepada motor matic kesayangannya kepada orang lain dengan harga Rp 9,5 juta. Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk membeli sabu seberat 13,39 gram, dan 20 pil ekstasi.
Barang haram tersebut didapat dari wilayah Kabupaten Pasuruan, Jatim. Kemudian pelaku mengedarkan obat narkotika ke sejumlah pelanggannya.
“Sabu dari Pasuruan dan dijual lagi di Tuban. Saya juga jual motor untuk dapat sabu,” ungkap pelaku saat ditanya sejumlah wartawan di Mapolres Tuban.
Bisnis yang dijalankan pelaku itu sudah berjalan hampir enam bulan. Hingga akhirnya dia diringkus petugas.
perlawanan
“Pelaku diamankan dirumahnya, dan barang bukti sabu ditemukan didalam dompet pelaku,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.
Lebih lanjut, pelaku membeli sabu dan pil ekstasi dari luar Tuban. Uniknya, saat membeli barang tersebut mendapatkan bonus satu poket ganja seberat 8,66 gram.
Dalam kasus itu, anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu poket sabu seberat 13,39 gram, 20 pil ekstasi, dan satu poket ganja 8,66 gram. Serta diamankan satu buah handphone, dompet, dan plastik warna hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 Undangan-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rto)