kotatuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) ulang terkait adanya nama Calon Anggota Legislatif (Caleg) selundupan pada surat suara. Sehingga, perolehan suara calon yang tidak terdaftar pada Daftar Calon Tetap (DCT) Daftar Calon Sementara (DCS) tersebut akan masuk kepada suara Partai Politik (Parpol).
Divisi Pendaftaran Pemilih KPU Kabupaten Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistorini saat dikonfirmasi kotatuban.com, Kamis (17/4/2014) terkait adanya Caleg yang tidak terdaftar dalam DCT tersebut mengungkapkan, KPU Pusat telah memberikan surat edaran terkait adanya Caleg yang tidak terdaftar dalam DCT tersebut. Sehingga, Caleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) atas nama H. Mohamada Aly Shobat tersebut perolehan suara akan masuk ke suara Parpol. ”Ya, suaranya nanti masuk suara parpol,” tandasnya.
Saat disinggung siapa yang bertanggung jawab dengan adanya nama Caleg selundupan tersebut Yayuk enggan menjelaskan lebih rinci.
”Saya tidak tahu siapa yang harus bertanggung jawab adanya nama yang ada dalam surat suara tersebut, apakah salah cetak apakah yang lain. Dalam surat edaran KPU hanya menjelaskan bahwa perolehan suara nama tersebut masuk ke suara Parpol,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban mengusulkan dilakukan Pemilihan Umum (Pemilu) ulang untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat. Pasalnya, dalam Pemilu Legislatif (Pileg) yang dilakukan pada 9 April yang lalu diindikasikan ada Caleg selundupan.
Caleg yang diindikasikan selundupan tersebut dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) atas nama H. Mohamada Aly Shobat. Dalam surat suara H. Mohamada Aly Shobat menempati nomor urut 5. Padahal, nama tersebut tidak tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg tahun 2014. (duc)