oleh

Suara Hilang, Cong Ping Ancam Lapor ke Bawaslu

kotatuban.com– Go Tjong Ping atau yang biasa disapa Cong Ping, calon anggota DPR Pusat nomor urut 4, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ancam laporkan  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan tersebut setelah pihaknya menemukan sejumlah suara miliknya hilang (tidak sesuai dengan perolehan sebenarnya).

Cong Ping (tengah) saat menunjukkan hasil rekapitulasi suaranya yang hilang
Cong Ping (baju batik) saat menunjukkan hasil rekapitulasi suaranya yang hilang

“Saya mau mengurus suara saya yang hilang. Ada perolehan suara tidak sesuai setelah kami cocokan, jumlahnya 85 suara dari tujuh PPK se Kabupaten Tuban,”  ujar Cong Ping, usai melakukan klarifikasi dengan Komisioner KPUD Tuban.

Menurut Cong Ping, akibat kekliruan tersebut pihaknya merasa sangat dirugikan, meski  jumlahnya tidak sampai ribuan. Hal itu dianggap kekliruan fatal penyelenggara Pemilu.  Di Kabupaten Tuban sendiri,  Cong Ping mengklaim suaranya hilang hingga 192 suara, namun, sudah ditemukan 107 suara. Sedangkan wilayah Bojonegoro sampai saat ini dirinya masih kesulitan melakukan pegumpulan data. Tapi, pihaknya yakin di Bojonegoro banyak suaranya yang hilang.

”Sampai sekarang ini baru Tuban yang dapat saya cocokan, yang di Bojonegoro masih kesulitan saya. ” katanya.

Cong Ping sendiri  yakin, jika dilalakukan penghitungan ulang pihaknya akan menandapat suara lebih banyak dari yang didapatnya sekarang ini, yakni 31.664 suara. Namun sayang, laporan Cong Ping kali ini dianggap terlambat oleh KPUD. Sebab, tahapan rekapitulasi di tingkat kabupaten sudah selesai dilakukan.

“Saya memperoleh suara 31.664, saya yakin jika dilakukan pnghitungan ulang akan memperoleh suara jauh diatas itu, KPU bilang saya sudah tidak bisa komplain, untuk itu,  saya akan melaporkan ini ke Bawaslu,” tegasnya.

Sementara , Komisioner KPUD Tuban Yayuk Dwi Agus Sulistyorini mengatakan, jika yang dilakukan Caleg dari PDIP itu hanya membuang waktu. Sebab, keberatan dan sanggahan hanya dapat dilakukan oleh saksi parpol yang telah mendapatkan mandat dari parpol bukan caleg.

“ Keberatan harus disampaikan saksi yang dapat mandat, keberatan dapat dilakukan saat rekap dimasing-masing tingkatan, agar dapat dilakukan cek data,” kata Yayuk.

Dijelaskan Yayuk, jika keberatan baru disampaikan hari ini di KPUD, KPUD tidak dapat memproses laporan itu karena sesuai tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten sudah selesai dilaksanakan.

“Kalau sekarang disampaikan waktunya juga sudah lewat, jika ada masalah dan temuan beda angka harus dilaporkan ke Bawaslu maupun MK,” imbuh Yayuk. (kim)