kotatuban.com– Ulah tim sukses calon legeslatif (caleg) DPR RI Dapil IX (Bojonegoro, Tuban) dari PKB, Chisbullah Huda dianggap kebablasan. Sebab, masjid yang terang-terangan dilarang untuk kegiatan politik praktis malah digunakan membagikan alat peraga kampanye (APK) caleg nomor urut 3 ini.Tim sukses caleg asal Bojonegoro ini pada Jumat (3/1) diketahui membagikan stiker APK kepada para jamaah di masjid Desa Beji, Kecamatan Jenu, Tuban. Selain membagikan stiker bergambar caleg nomor urut 3, APK itu juga berisi profil yang bersangkutan dan bacaan sholawat.
Menurut Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu (P4) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, Edy Toyibi, tindakan calon anggota dewan yang menggunakan fasilitas ibadah seperti yang dilakukan Chisbullah Huda adalah pelanggaran berat. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Uumum (PKPU) dan undang-undang. Tempat ibadah, tempat pendidikan dan sarana umum pmerintah adalah zona larangan sosialisasi politik.
”Dalam aturankan sudah jelas, undang-undang nomor 8 tahun 2012 ayat 1 dan PKPU nomor 15 ayat 1 melarang fasilitas pendidikan dan tempat ibadah sebagai ajang kampanye,” kata Edy.
Terkait hal tersebut, caleg PKB itu telah dilakukan pemanggilan oleh Panwaslu setempat, namun, yang bersangkutan tidak hadir dan mewakilkan kepada keluarganya.
Ketidak hadiran Chisbullah ini selanjutnya di tanggapi dengan tegas oleh panwas yang mengembalikan keluarga Chisbollah, dengan dasar subyek hukum tidak bisa digantikan oleh siapapun.
“Yang bersangkutan akan tetap kita panggil dengan melayangkan surat panggilan lagi, dan keluarganya yang mewakili kehadiranya kami kembalikan,” tegas Edy.
Edy menambahkan, semestinya Chisbullah taat hukum dan menjelaskan hasil temuan anggota Pengawas Kecamatan Jenu itu, saat timnya membagikan alat peraga kampanye dan gambarnya kepada warga usai kegiatan jamaah sholat Jumat lalu.” Kami minta kepada caleg agar taat hukum, yang seperti ini kami kira sudah bentuk penyelewengan,” tambahnya. (kim)