kotatuban.com – Mad Rosudi (48), warga Desa Manjung, Kecamatan Montong merasa terombang-ambing saat mencari keadilan atas kasus yang menimpa anaknya.
Pada awal Maret lalu, ia melaporkan SA (48), tetangganya sendiri ke Polsek Montong. Sebab, SA duketahui telah memukul IN (12) anaknya hingga pingsan. Namun, laporan itu tidak ada kejelasan.
Bahkan saat ia menanyakan hanya dijawab dalam proses. Petugas juga pernah menyampaikan jika kasus itu sudah ditangani Kejaksaan.
Anehnya, sampai sekarang ia tidak pernah dimintai keterangan petugas setelah melaporkan kasus tersebut.
”Kejadian pemukulan terhadap anak saya terjadi sejak hari Rabu 2 Maret 2016 lalu, tapi sampai sekarang saya tidak tahu kelanjutannya, dan bagimana jluntrungnya kasus anak saya,” kata Mad Rosidi, Selasa (03/05).
Karena merasa laporannya tidak ada tanggapan, Mad Rosidi mengadukan masalah itu ke balai wartawan. Setelah mendengar persoalan itu. Mad Rosidi langsung diarahkan ke Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) yang biasa mendampingi kasus yang menimpa anak dan perempuan.
Kronologis kejadian tersebut, menurut Mad Rosidi, saat itu anaknya bersama dengan beberapa temannya bermain sebelum masuk sekolah. Saat itulah, anaknya dan teman-temannya menakuti seorang anak lain yang juga belajar di sekolah yang sama. Anak tersebut merasa ketakutan dan menangis, kemudian melaporkan perbuatan teman-temannya kepada, SA, yang tak lain adalah kakeknya.
”Anak saya dan temannya itu menakuti cucu pelaku dengan ular-ularan,” kata Mad Rosidi.
Melihat cucunya menangis, pelaku dan istrinya langsung mendatangi sekolah dan mencari IN, serta dua orang temannya, M (12) dan P (12). Dari sinilah penganiayaan bermula, pelaku memukul bagian leher dan perut IN, dan IN langsung pingsan di lokasi. Kemudian, dia juga memukul leher dan menendang M, dan terakhir pelaku menendang P yang saat itu tangannya tengah dipegang istrinya.
”Putra saya langsung pingsan ketika dipukul, dan sempat dirawat ke Puskesmas, ” ujar Mad Rosidi.
Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, meminta penanganan kasus kekerasan anak langsung dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) yang ada di Polres Tuban.
“Kita meminta agar setiap kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan khususnya anak, agar langsung dilimpahkan ke UPPA. Bukan dilakukan oleh Polsek,” kata Direktur KPR Tuban, Nunuk Fauziyah, Selasa (03/05)
Dijelaskan, Polsek yang menerima laporan kekerasan anak harus dilimpahkan ke UPPA Polres maksmilal 2x 24 jam. Hal ini merujuk Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, ataupun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban, Nomor 13 tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak. (duc)