kotatuban.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban, akan memusnahkan 2.815 surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban yang rusak. Rencananya surat suara rusak itu bakal dibakar sebelum pelaksanaan coblosan atau maksimal H-1 coblosan.
“Seluruh surat suara yang rusak akan dibakar sebelum pelaksanaan coblosan 9 Desember besok,“ ujar Divsisi Perencanaan, Keuangan logistik dan Umum KPU Tuban, Nur Hakim, Sabtu (05/12).
Pemusnahan surat suara akan disaksikan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab), Kepolisian dan perwakila tim pasangan calon.
Adapun kerusakan surat suara beragam, mulai dari robekan, cacat cetak, cetakan tembus, hingga hsil cetakan kabur sehingga tidak dapat digunakan.
“Surat suara yang rusak langsung dilakukan cetak ulang, termasuk tambahan yang kurang. Dan seluruhya sudah didistribusikan ke tingkat kecamatan,” terang Hakim.
Adapun KPU menerima sebanyak 961.094 surat suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen. Dari jumlah itu 2.815 lembar surat suara mengalami kerusakan dan sisanya 594 lembar adalah kekurangan.
“Rusak ditambah kurang dari percetakan ada 3.107 lembar, semua sudah beres,” katanya. (kim)