oleh

Syahadah TPQ Sah untuk Daftar SMP

kotatuban.com – Akhirnya para orang tua murid yang anaknya akan melanjutkan sekolah ke tingkat SMP bisa bernafas lega. Pasalnya, syahadah atau ijazah dari semua Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) di Kabupaten Tuban diakui untuk mendaftar ke tingkat SMP. 

Persyaratan pendaftaran masuk SMP harus melampirkan syahadah TPQ  itu sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pendidikan Akhlak Mulia. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Budi Wiyana mengungkapkan, pengakuan syahadah TPQ ini sudah sesuai dengan Perda, namun dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

”Ini merupakan langkah awal terkait penerapan syahadah TPQ untuk masuk ke SMP, ke depan akan terus diperbaiki pelaksanaannya agar dapat menemukan pola yang tepat,” ungkapnya, Sabtu (11/03).

Mengingat ajaran baru tinggal beberapa bulan lagi, Budi menegaskan, semua lembaga penyelenggara TPQ yang sudah ada berhak melaksanakan munaqosah dan dapat mengeluarkan syahadah TPQ. Semua syahadah tersebut akan diterima dan tidak dibeda-bedakan.

”Semua lembaga penyelenggara TPQ berhak mengeluarkan syahadah, bukan hanya dari salah satu lembaga saja. Semua syahadah akan diperlakukan sama dan tidak akan ditolak sebagai syarat masuk ke SMP manapun,” tegasnya.

Menurutnya, Pemda akan membantu blangko sertifikat atau syahadah kepada lembaga TPQ untuk meringankan biaya, namun, jumlah biaya pengadaan syahadah tergantung lembaga TPQ. 

”Dengan adanya bantuan blangko dari Pemkab, biaya bisa ditekan dan tidak memberatkan wali murid,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sutrisno menjelaskan, tahun ajaran ini, semua syahadah dari TPQ manapun akan diterima untuk persyaratan masuk di SMP yang dituju.

”Kebijakan kewajiban syahadah TPQ harus disikapi dengan bijak, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong semua anak didik di tingkatan sekolah dasar untuk lebih mencintai Al-Quran, sebagai pegangan hidup dan petunjuk. Dengan aturan ini diharapkan juga anak-anak kita dapat berahlaq mulia,” pungkasnya. (duc)