kotatuban.com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tuban terancam molor. Pasalnya, sampai saat ini konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) antara KPU RI dengan DPR RI belum selesai. Sehingga, draff PKPU tersebut sampai saat ini belum bisa diundangkan.
Sehingga, belum selesainya draff tersebut membuat tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) akan molor dan tidak sesuai dengan jadwal. Padahal, sebelumnya, rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dimulai pada 18 April nanti. Dengan molornya pembentukan PPK tersebut, otomatis akan membuat molor tahapan lainnya. Seperti penyerahan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari pemerintah ke KPU, dan tahapan lainnya juga akan tidak tepat waktu.
”Memang sebelumnya untuk rekrutmen PPK ini kita jadwalkan pada 18 Apiril. Namun, draff PKPU belum diundangkan sehingga kita belum bisa melangkah. Padahal PKPU tersebut sebagai acuan kita untuk memulai tahapan,” terang, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri, saat dikonfirmasi kotatuban.com, Sabtu (11/04).
Menurutnya, walaupun tahapan Pemilu molor, namun untuk pelaksanaannya dapat dipastikan akan sesuai dengan rencana. Untuk Pilkada Tuban akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yakni pada Desember 2015 mendatang.
”Untuk pelaksanaannya Pilkada Tuban tidak akan terganggu tahapan yang molor tersebut,” pungkasnya. (duc)