oleh

Tahun 2016 Tidak Ada Kompensasi untuk Warga Rahayu

 

Lokasi sumur migas JOB PPEJ di Desa Rahayu, Kecqamatan Soko
Lokasi sumur migas JOB PPEJ di Desa Rahayu, Kecqamatan Soko

kotatuban.com – Field Manager Joint Operating Body Pertamina PetroChina East Java (JOB PPEJ), Sugeng Setiono, menegaskan,  korporasi yang dipimpinnya akan mengikuti semua aturan main tentang operasi dan bisnis hulu migas yang digariskan undang-undang maupun peraturan lainnya.

 

Karena itu, korporasi tak mudah meloloskan dan meluluskan tiap tuntutan dan desakan kepentingan dari pihak lain yang menyangkut keuangan maupun aspek lainnya.

Hal itu dikatakan Sugeng Setiono saat pertemuan dengan muspika Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban dan perwakilan warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko di kantor Kecamatan Soko, Kamis (28/07) kemarin.

Pertemuan tersebut digelar setelah warga Desa Rahayu beberapa kali menggelar aksi menuntut kompensasi flare dari operasi produksi minyak dan gas di lapangan Mudi, Tuban dengan operator JOB PPEJ.

“Kapasitas saya sebagai field manager yang menggantikan Pak Junizar sejak 1 April 2016. Saya wakil dari Pertamina. Ini adalah perusahaan negara. Jadi ada aturan mainnya. Saya sebagai pejabat harus mengikuti aturan main yang ada,” tegas  Sugeng, Jumat (29/07).

Informasi yang berkembang di luar bahwa tidak ada pembayaran kompensasi pada tahun 2016 ini. Hal ini bukan karena dia sebagai penjabat FM baru dan tidak mau mencairkan. Namun, hal itu karena pada tahun 2016 tak ada anggaran kompensasi untuk warga masyarakat sekitar wilayah operasi korporasi.

”Semua yang dianggarkan boleh direalisasikan seperti yang dianggarkan. Supaya tak salah paham, di anggaran 2016 tak ada alokasi untuk kompensasi. Saya tidak bisa mencairkannya. Kalau mencairkan, saya menyalahi UU,” tambah Sugeng.

Untuk perencanaan dan pembuatan anggaran korporasi telah dirancang sejak 2015. Namun untuk anggaran kompensasi, katanya, memang tidak ada. Selain itu, untuk pembayaran kompensasi harus berdasarkan fakta di lapangan apakah berdampak atau tidak.

“Harus ada dasarnya apa (untuk kompensasi). Karena itu, ada tim independen yakni dari ITS yang tidak dipengaruhi semua pihak untuk menganalisa apakah benar masih berdampak atau tidak. Kalau benar masih berdampak, ya mungkin dibayarkan. Tapi kalau tidak berdampak, ya dihentikan. Ya itu keputusan sebenarnya,” jelasnya.

Untuk mensosialisasikan hasil kajian tim ITS itu, tambahnya, berdasar  pertemuan di BLHD Surabaya, tim ITS dan JOB PPEJ diminta menjelaskan hasil kajian kepada Pemkab Tuban. Baru setelah itu Muspika Soko dan Pemdes Rahayu serta warga masyarakat diberikan penjelasan.

”Kenapa ITS? Karena dinilai independen. Kami hanya pelaksana, makanya dibilang JOB PPEJ adalah operator. SKK Migas adalah regulator. Kalau disuruh nutup ya kita tutup. Tapi yang nyuruh bukannya orang lain, harus negara yang menyuruh,” tandas Sugeng menjawab tuntutan warga yang menyampaikan penutupan JOB PPEJ jika kompensasi tak dibayarkan. (duc)