Kotatuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 25 Milyarpada tahun 2021 ini.
Hal tersebut terungkap pada kegiatan sosialisasi ketentuan bidang cukai yang dilaksanakan Forum sosialisasi DBHCHT itu dilaksanakan di 20 desa di 15 kecamatan se-Kabupaten Tuban. Pesertanya, dari masing-masing desa sebanyak 30 orang. Kegiatan ini diawali dari Desa Glodok, Kecamatan Palang yang berlangsung pada 1 Agustus 2021 dan dipungkasi di Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak pada 30 September 2021 nanti.
Selaku penanggungjawab kegiatan, Aning Bekti Lestari mengatakan, Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok memiliki peran penting bagi negara. Keberadaan cukai rokok dapat meningkatkan pendapatan pemerintah.
Disampaikan dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2 persen. Selanjutnya, alokasi DBHCHT tersebut 30 persen untuk provinsi penghasil, 40 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 30 persen lagi diberikan kepada kabupaten/kota lain dalam provinsi.
Lebih lanjut dijelaskan, penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota diprioritaskan pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian di daerah.
Masih dikatakan Aning, pada tahun ini Kabupaten Tuban memperoleh DBHCHT sebesar Rp 25 miliar. Pada program pembinaan lingkungan sosial, dana tersebut dimanfaatkan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan peningkatan keterampilan kerja. Di bidang kesehatan, diperuntukan memenuhi sarana prasarana di Puskesmas dan dua RSUD yang ada di Tuban, yakni RSUD Dr. Koesma dan RSUD Ali Manshur Jatirogo.
‘’Termasuk membangun ruang isolasi di RSUD dr. R. Koesma Tuban senilai Rp 2,1 miliar,’’ paparnya. Sebelumnya, pada 2020 juga telah dibangun dua Puskesmas di Temandang dan Jatirogo menggunakan DBHCHT.
Selain itu, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk meningkatkan keterampilan kerja dengan menjalin kerjas sama dengan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) Kabupaten Tuban. Kegiatannya, menggelar pelatihan las listrik dari 3G ke 6G. Sasaran peserta dari pelatihan ini, antara lain petani/buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan pekerja ter-PHK di industri hasil tembakau.
‘’Harapannya, dengan pelatihan ini bisa menghasilkan tenaga kerja yang terampil. Sehingga bisa memenuhi kebutuhan industri yang ada di Tuban,’’ tandas Aning. (duc)