kotatuban.com – Fenomena pernikahan usia dini masih menjadi persoalan sosial yang belum usai di Kabupaten Tuban. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Tuban mencatat sebanyak 234 remaja mengajukan permohonan dispensasi nikah.
Data tersebut dirilis melalui laman resmi pa-tuban.go.id, yang mencatat mayoritas pemohon berasal dari keluarga yang anaknya belum mencapai usia minimum perkawinan, yakni 19 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Panitera Muda Hukum PA Tuban, Rachmad Setiawan, S.H., menjelaskan bahwa pengajuan dispensasi nikah biasanya muncul karena berbagai pertimbangan sosial, ekonomi, dan budaya di tengah masyarakat.
“Ada kalanya keluarga merasa perlu menikahkan anak karena faktor adat, lingkungan, atau pertimbangan ekonomi. Tapi setiap permohonan tentu harus melalui proses yang ketat di pengadilan,” ujarnya dikutip dari laman resmi PA Tuban.
Menurutnya, setiap perkara tidak serta merta dikabulkan. Majelis hakim lebih dulu melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kesiapan mental, usia, dan kondisi sosial ekonomi calon pasangan, termasuk dampaknya terhadap masa depan mereka.
“Kami mempertimbangkan aspek psikologis, tanggung jawab, serta kondisi keluarga secara menyeluruh. Tujuannya agar keputusan yang diambil benar-benar membawa kebaikan,” tambahnya.
PA Tuban juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) setempat untuk memberikan pendampingan dan edukasi kepada keluarga yang mengajukan permohonan tersebut. Upaya ini dilakukan agar masyarakat memahami risiko dari pernikahan di usia muda.
Dari hasil evaluasi, sebagian besar permohonan dispensasi nikah di Tuban berasal dari wilayah pedesaan, dengan latar belakang pendidikan yang masih rendah. Kondisi sosial dan ekonomi keluarga menjadi salah satu faktor yang cukup berpengaruh terhadap keputusan menikahkan anak sebelum waktunya.
Para pemerhati anak menilai, tingginya angka dispensasi nikah ini seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak. Edukasi tentang kesiapan usia nikah, tanggung jawab keluarga, dan pentingnya pendidikan remaja perlu terus digencarkan agar masa depan generasi muda tidak terputus oleh pernikahan dini. (co)






