oleh

Tahun Depan, Pengelolaan SMA dan SMK Diambil Alih Provinsi

Kabid Pendidikan SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tuban, Nur Hamid
Kabid Pendidikan SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tuban, Nur Hamid

kotatuban.com-Pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bakal dilaksanakan langsung oleh Dinas Pendidikan (Disdik)  provinsi. Sluruh kebijakan yang berkaitan dengan tingkat satuan pendidikan tersebut akan langsung ditentukan oleh Disdik provinsi.

Kepala Bidang Pendidikan SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tuban, Nur Hamid saat dikonfirmasi mengatakan, peralihan pengelolaan tersebut akan dilaksanakan pemerintah mulai tahun 2016. Saat ini perubahan tersebut masih dalam proses penggodokan oleh pemerintah.

“Tahun ini pengelolaan pendidikan masih dilaksanakan oleh dinas pendidikan daerah, namun, mulai tahun depan seluruh pengelolaan pendidikan SMA dan SMK akan dilaksanakan langsung oleh Provinsi Jawa Timur,” terang Nur Hamid.

Dijelaskan, pengelolaan SMA dan SMK oleh provinsi diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pengganti Undang-Undang  nomor 23 tahun 2004. Yakni pengelolaan SMA dan SMK akan diambil alih oleh Dinas Pendidikan tingkat provinsi.

“Kebijakan tersebut sudah diatur dalam undang-undang, yang mana pengelolaan seluruhnya akan dilaksanakan oleh pemerintah provisi, bukan daerah lagi,” terang Nur Hamid.

Menurut Nur Hamid, pengelolaan oleh provinsi terhadap SMA dan SMK termasuk soal penggajian guru, kebijakan bagi guru, hingga penggantian kepala sekolah. “Intinya seluruh pengelolaan ini menjadi kewenangan dinas pendidikan Privinsi,”  katanya.

Sementara itu terkait kewajiban dan tanggung jawab Daerah terhadap pendidikan SMA dan SMK saat peraturan tersebut diterapkan  tahun depan, Nur mengaku saat ini masih dalam pembahasan, pihaknya juga belum dapat menyampaikan lebih lanjut terkait apa saja kontribusi pemerintah daerah saat pengelolaan diambil alih oleh provinsi.

“Soal apa saja nanti kewajiban daerah seperti apa kami masih menunggu informasi dari provinsi, kami masih terus berkordinasi sampai hari ini,” imbuh Nur Hamid. (kim)