kotatuban.com – Gara-gara tidak bisa membayar hutang di bank rumah dan toko (Ruko) yang berada di Jalur Pantura tepatnya di Desa Jenu, Kecamatan Jenu, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupatem Tuban, Kamis (11/08).
Informasi yang diperoleh kotatuban.com di lapangan Ruko yang di eksekusi tersebut milik Ana Nur Ayati (40). Dalam eksekusi tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat puluhan petugas dari Polres Tuban. Beberapa pekerja yang diminta membuka pintu Ruko sempat kesulitan, karena pemilik Ruko memasang kunci berlapis. Untuk membuka Ruko tersebut harus dengan cara paksa.
Setelah ruko dibuka, beberapa pekerja dari pemenang lelang langsung mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam bangunan. Kemudian mengangkutnya menggunakan dua kendaraan pick up.
”Kita eksekusi Ruko ini atas permintaan pemohon eksekusi,” jelas Panitera PN Tuban, Sukarman, saat berada di lokasi eksekusi.
Pemohon eksekusi dari Ruko yang berada di Desa Jenu tersebut adalah Moch Rijal, warga Surabaya. Warga tersebut pemenang lelang yang dilakukan bank atas keberadaan Ruko ini.
Sukarman menjelaskan, pemilik ruko awalnya meminjam uang di bank dengan menjaminkan dua sertifikat. Di tengah perjalanan pengembalian, kredit bank macet. Bank sudah beberapa kali melayangkan peringatan, tetapi pemilik Ruko masih tidak melakukan angsuran. Sehingga Bank melelang dua sertifikat tersebut, dan dimenangkan oleh pemohon eksekusi lelang hari ini.
”Ruko ini dibuat jaminan pinjaman di bank. Tapi peminjam tidak bisa membayar pinjaman tersebut. Sehingga, Ruko ini dilelang bank dan dimenangkan oleh pemohon eksekusi,” ungkapnya.
Pemilik Ruko dan pemenang lelang sempat bertemu untuk melakukan negoisasi. Tetapi negoisasi tersebut tidak membuahkan hasil.
”Sebelumnya pemilik Ruko juga pernah mengajukan banding perlawanan eksekusi ke PN Tuban, tapi tidak dikabulkan oleh PN. Kemudian, eksekusi dilakukan,” pungkasnya. (duc)