
kotatuban.com-Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang (PU PNS), termasuk PNS di Kabupaten Tuban. Pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk mendata ulang pegawai yang ada, setelah pendaftaran ulang terakhir dilakukan pada 2003 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban, Nur Hasan, menjelaskan, sesua edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pendaftaran tersebut selain untuk pendataan juga memastika agar PNS mendapatkan pelayanan administratif kepegawaian.
“Selain untuk mendata, ini juga untuk memastikan agar PNS mendapatkan pelayanan adinistratif keegawaian,” kata Nur Hasan,” Selasa (15/9).
Lebih lanjut dikatakan, PNS yang tidak melakukan daftar ulang tidak akan mendapatkan pelayanan adminisratif kepegawaian, seperti administrasi pensiunan dan kepegawaian lainnya.
“Nanti pegawai yang tidak melakukan pendaftaran ulang ini akan kesulitan dalam kepengurusan pensiun dan sebagainya,” imbuh Nur Hasan.
Untuk itu, Nur Hasan menghimbau agar seluruh pegawai negeri di Tuban yang berjumlah sekitar sepuluh ribu orang wajib melaksanakan pendaftaran ulang itu, agar urusan administratif kepegawaian dapat berjalan dengan baik.
Secara nasuonal pendaftaran pegawa negeri tersebut sudah dimulai sejak 1 September dan akan berlangsung hingga Desember tahun ini.
“Edaranga memang mulai tanggal satu kemaren, namu kami belum dapat melaksanakan karena anggaranya masih dibahas oleh pemerintah dengan DPR, insyaAllah secepatnya kami laksanakan kalau anggaran sudah di tetapkan,” imbuh Nur Hasan. (kim)