kotatuban.com-Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tuban mewajibkan pada seluruh perusahaan di Tuban memberikan tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya maksimal seminggu sebelum lebaran. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai jadwal atau tidak memberikan THR sama sekali, karyawan dapat mengadukan ke posko pengaduan Dinsosnakertran Tuban.
“Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, karyawan dapat mengadukan di posko pengaduan dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Kepala Dinas Sosnakertran Kabupaten Tuban, Nurjanah, Kamis (17/7).
Nurjanah menjelaskan, sesuai peraturan menteri tenaga kerja RI, Nomor : Per: 04/Men/1994 dan surat edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 560/8342/031/2014 tanggal 12 Mei 2014, pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal tiga bulan secara terus menerus atau lebih.
“Menindak lanjuti edaran tersebut Dinsosnakertran mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Tuban, menjelang Hari Raya Keagamaan tahun 2014 (Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah), segera dibagikan THR,” jelas Nurjanah.
Adapun dalam aturan, tunjangan (THR) ditetapkan berdasarkan masa kerja, karyawan yang bekerja minimal 12 bulan (1 tahun) secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu kali gaji. Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja minimal tiga bulan terus menerus kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja dibagi 12 dikalikan sebulan upah.
Dengan persetujuan karyawan, THR dapat diberikan dalam bentuk lain, dengan asumsi nilai tidak melebihi 25% dari nilai THR. “Paling lambat THR harus diberikan H-7 lebaran, sebagai bentuk penghargaan jasa kerja karyawan. Sedangkan untuk jumlahnya sesuai masa kerjanya,” papar Nurjanah.
Nurjanah berharap, edaran yang sudah dikirim kepada seluruh perusahaan di Tuban sekitar awal puasa lalu itu dipatuhi, karena itu bagian dari aturan tenaga kerja.
“Marilah kita patuhi itu, biar bagaimana itu adalah hak para karyawan,” katanya. (kim)