kotatuban.com – Gara-gara tak memakai masker di luar rumah sejumlah pemuda yang terjaring operasi Satpol PP Pemkab Tuban, dikenai hukuman menyapu jalan. Sanksi tersebut diberikan karena mereka melanggar Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker Selama pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Satpol PP Tuban mencatat hampir setiap hari terdapat 20 pelanggar Perbup 34/2020. Hukuman yang diberikan kepada regulasi tingkat daerah dalam pandemi virus corona tersebut berupa sanksi sosial, administrasi, dan pembinaan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto, mengatakan, mereka yang dikenakan sanksi sosial tersebut adalah warga yang tidak menggunakan masker saat di fasilitas umum ataupun tempat umum lainnya. Hukuman tersebut berdasarkan Perbup Tuban yang mengharuskan setiap masyarakat wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah.
“Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan raya dan hukuman sejenis lainnya,” ungkap Heri Muharwanto, Selasa (7/7).
Selain itu, sanksi sosial berat lainnya kepada pelanggar akan diminta ikut memakamkan secara langsung pasien Covid-19. Hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera dan membiasakan aturan wajib masker.
Heri Muharwanto menghimbau, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Diantaranya berupa penggunaan masker secara wajib saat di luar rumah maupun menghindari kerumuman bila tidak perlu.
“Tetap dan selalu pakai masker saat di luar rumah,” tegasnya.
Salah satu pemuda yang terkena sanksi, M Nur Huda (17) asal Jenu, mengaku sangat kapok dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya kembali. Paska terkena hukuman atau sanksi sosial berupa menyapu jalan, ia berjanji akan selalu mengenakan masker saat berada diluar rumah.
“Saya kapok, enggak akan mengulangi lagi,” katanya.
Huda juga mengajak masyarakat lainnya supaya patuh dan selalu memakai masker saat diluar rumah agar tidak terkena sanksi sosial. Selain itu juga menjaga agar tidak tertular atau menularkan virus corona.
Diketahui Satpol Tuban, memberikan hukuman kepada sejumlah pemuda yang kedapatan tidak memakai masker saat operasi gabungan di beberapa titik di kecamatan Semanding dan Tuban, Sabtu (4/7) malam. Para pemuda itu dihukum membersihkan dan menyapu di pinggir jalan Protokol kota Tuban. (rto)