kotatuban.com – Masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membuat surat pernyataan. Kebanyakan, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tersebut tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK), karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
”Kalau ada masyarakat yang tidak memiliki NIK, kami minta buat surat keterangan bahwa mereka tidak punya NIK. Selain itu, juga mereka harus menyantumkan dalam keterangan tersebut akan menggunakan hak pilihnya dimana,” ujar Divisi Pendaftaran KPUK Tuban Yayuk Dwi Agus Sulistiorini saat dikonfirmasi kotatuban.com dikantornya, Sabtu (18/1).
Lebih lanjut Yayuk mengatakan, untuk di Tuban sendiri ada dua tempat yang masyarakatnya banyak yang tidak memiliki NIK. Yakni didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan di Pondok Pesantren Langitan Kecamatan Widang. ”Dua tempat ini nanti akan kita datangi agar masyarakatnya membuat surat pernyataan tersebut,”ungkapnya.
Menurutnya, data pemilih yang tidak memiliki NIK tersebut merupakan data fiktif. Dia menegaskan, mereka yang tidak memiliki NIK secara faktual ada, meskipun masih belum memenuhi syarat administrasi. Sehingga, para pemilih tersebut nantinya tetap masuk daftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan, untuk warga yang belum terdaftar di DPT, tetapi memiliki hak pilih, nanti bisa masuk daftar pemilih khusus atau tambahan. ”Kalau masyarakat yang tidak memiliki NIK kan, dia sudah ditemukan pada proses DPT. Keraguannya kan pemilih tersebut nantinya dianggap fiktif, padahal KPU sebagian sudah sisir dan ada pemilih tersebut,” pungkasnya. (duc)