kotatuban.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban bakal membatalkan perolehan suara Parpol jika tidak menyerahkan laporan dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan, yakni, 24 April ini.
Menurut Komisioner KPUD Tuban Wasis Susulo, KPU memiliki hak untuk membatalkan Parpol maupun Caleg yang tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye, hingga batas waktun yang ditentukan.
Hal tersebut diatur dalam pasal 138 Undang-undang nomer 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
“Jika laporan tidak diserahkan, maka mereka dibatalkan, sekalipun dapat kursi, Caleg tidak dapat dilantik sebagai anggota parlemen. Makanya ini sangat disayangkan jika ada parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye tepat waktu. Sebab, dampaknya kepada Caleg yang dapat suara untuk melenggang di gedung parlemen menjadi batal,” kata Wasis.
Wasis menegaskan KPU tidak akan memberikan toleransi bagi partai politik yang tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye. Apalagi, hingga hari ini belum ada satupun Parpol yang menyerahkan laporan tersebut. Padahal pelaporan tahap ketiga (akhir pelaporan) ini tinggal beberap hari.
“Kami tentu akan berpegang pada pertauran yang ada, jika sesuai aturan ada sangsi tegas seperti itu, ya itu yang akan kami jalankan,” tegas Wasis.
Wasis menghimbau kepada pengurus parpol maupun caleg, segera menyerahkan laporan dana awal kampanye, karena sudah cukup mepet, pihaknya juga siap jika ada parpol yang ingin bertanya maupun berkordinasi terkait laporan dana kampanye tersebut.
”Kami penylenggara pemilu menghimbau segera dilaporkan, dengan sangsi cukup berat itu tentu tidak ingin dialami parpol maupun caleg. Demi kelancaran kepentingan bersama baik KPUD maupun parpol segeralah dilaporkan,” himbau Wasis. (kim)