kotatuban.com-Pemerintah Kabupaten Tuban bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat baru saja menetapkan sejumlah rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dari beberapa perda baru yang telah ditetapkan itu, ada satu Perda yang nantinya akan diberlakukan ketat bagi perusahaan demi kesejahteraan masyarakat Tuban.
Perda yang dimaksud adalah perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), yang di dalamnya mengatur Corporate social Responcibility (CSR) perusahaan yang wajib dikeluarkan perusahaan untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat sekitar perusahaan dan umumnya untuk seluruh masyarakat Kabupaten Tuban, sesuai ketentuan Perda TSP.
“Semua aturannya sudah dimuat dalam perda itu, bagaimana tanggungjawab perusahaan kepada masyarakat dan pemerintah Tuban,” ujar Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein, Jumat, (27/2).
Bahkan, orang nomor dua di Kabupaten Tuban itu memberi peringatan keras terhadap perusahaan yang ada di Bumi Wali itu, jika aturan dalam perda tidak dilaksanakan.
“Perda CSR diharap berjalan sesuai aturan. Kalau perusahaan tidak taat atau melanggar akan kita tindak tegas,” kata Wabub.
Menurutnya, pemberian sangsi tersebut melalui beberapa tahapan sesuai aturan yang ada.
“Kalau ada laporan, baik dari warga maupun kelompok masyarakat ada yang tidak menjalankan sesuai aturan pasti akan segera ditindak,” sambung Wabup.
Sayangnya, Wakil Bupati belum secara detail menjelaskan, prosedur pemberian sangsi dan bentuk sangsinya kepada perusahaan yang mlanggar setelah perda baru itu dilaksanakan.
“Tunggu duluhlah sampai perda ini dikeluarkan perbupnya. Pasti nanti akan disampaikan juga apa sangsinya bagi perusahaan pelanggar perda,” katanya. (kim)