oleh

Tambang Batu Kapur di Desa Sumberejo Ditertibkan Petugas

image
Razia penambang ilegal di Rengel

kotatuban.com – Tambang batu kapur di Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel ditertibkan secara paksa oleh petugas gabungan dari anggota Satpol PP Tuban, Polisi, TNI, Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Dinas Pertambangan, Senin (18/04). Pasalnya, tambang batu kapur tersebut tidak memiliki ijin tambang alias ilegal.

Razia tersebut, selain menutup aktivitas tambang, petugas juga mengamankan satu dump truk dan satu alat berat berupa eskavator sebagai alat gali batu kapur. Selain itu, dua orang penambang ilegal bernama Munarto dan Sarkam, keduanya warga Desa Sumberejo,  dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Barang bukti berupa satu dump truk dan eskavator, kita amankan dan kita bawa ke kantor Satpol PP Tuban,” terang Kepala Bidang Penegakan Undang-Undang Daerah, Satpol PP Tuban, Wadiono, Senin (18/04).

Menurutnya, penambangan ilegal tersebut mengakibatkan tiga kerusakan atau kerugian. Diantaranya kerusakan secara ekosistem yang disebabkan lokasi yang sebenarnya tidak layak tambang menjadi lahan tambang. Selain itu, kerusakan alam yang disebabkan cara menambang yang tidak sesuai aturan, karena dilakukan oleh orang yang tidak profesional. 

”Selain itu, penambangan yang tidak memiliki ijin seperti ini juga mengakibatkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena penambang pasti tidak membayar pajak pertambangan,” terangnya.

”Kita akan koordinasi dengan pihak Reskrim Polres Tuban, apakah nanti pelaku di jerat Perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentaram masyarakat, atau Undang-Undang (UU) Mineral dan batu bara nomor 4 tahun 2009,” pungkasnya. (duc)