kotatuban.com – Bupati Tuban, Fathul Huda mengancam bakal menutup tambang pasir yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Ancaman tersebut disampaikan saat melakukan peninjauan tanggul Sungai Bengawan Solo yang ambles di perbatasan Desa Sembungrejo dan Kedungrojo, Kecamatan Plumpang.
Tanggul penahan banjir sungai terpanjang di Pulau Jawa tersebut mengalami penurunan 2,5 – 3 meter dari posisi awal.
Diduga amblesnya tanggul disebabkan faktor alam, yaitu Bengawan Solo yang mengalami kekeringan serta praktik tambang pasir di tepian sungai.
“Tanggul ini sudah mengalami penurunan 2,5 – 3 meter dari posisi awal,” terang Bupati Huda.
Pada kesempatan tersebut Bupati Tuban juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak telah kompak dalam memperbaiki tanggul. Perbaikan tanggul ini merupakan sharing antara Pemkab dan BBWS Bengawan Solo beserta tenaga warga kecamatan Plumpang.
Hingga saat ini, dana awal yang telah tersedot sebanyak Rp143 juta.
Orang nomor satu di Kabupaten Tuban ini menegaskan kewenangan terkait tambang pasir berada di Pemprov Jatim.
“Jika memang melanggar Perda ya ditutup. Ini buktinya tidak ada satupun penambang pasir,” jelasnya.
Bupati Huda mengungkapkan jika terjadi bencana, yang terdampak sampai 52 ribu hektar sawah. Belum lagi dengan pemukiman penduduk. Oleh karena itu, perlu penanganan cepat untuk memperbaiki tanggul ini.
Sementara itu, Camat Plumpang, Saefiyudin, menjelaskan panjang tanggul di titik lokasi yaitu 125 meter, namun yang ambles sekitar 80 meter. Saat ini tengah dilakukan proses perbaikan dengan pengurukan sebanyak 27 rit pedel.
“Semuanya merupakan hasil swadaya masyarakat dan stakeholder se-Kecamatan Plumpang,” pungkasnya. (rto)
—