oleh

Tanah Terindikasi Terlantar di Tuban Mulai Diupdate, ATR/BPN Lakukan Peninjauan Lapangan

kotatuban.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan updating data tanah yang terindikasi terlantar di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, pada Rabu (7/5/2025).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menata dan mengelola aset tanah negara yang belum dimanfaatkan secara optimal. Tim gabungan turun langsung ke lapangan guna meninjau kondisi aktual penggunaan tanah, mengumpulkan data pendukung, dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Updating data tanah terlantar menjadi bagian penting dalam mendukung kebijakan reforma agraria, sekaligus memastikan aset negara dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Tanah yang terindikasi tidak digunakan sebagaimana mestinya diharapkan dapat dioptimalkan kembali untuk kepentingan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kepastian hukum di bidang agraria.

Menurut pihak Kantor Pertanahan, kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sebagai upaya konkret dalam menyelaraskan pengelolaan sumber daya agraria dengan kebutuhan daerah dan nasional.

Sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten menjadi elemen kunci dalam memastikan keberhasilan program penertiban tanah terlantar, sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara luas oleh masyarakat. (ais/*)