kotatuban.com – Tukang parkir di Kabupaten Tuban masih banyak yang menarik tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan apapun dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terkait tindakan tukang parkir “nakal” tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 12 tahun 2011 tentang ketertiban umum, yang mengatur parkir di tepi jalan umum, tarif parkir kendaraan bermotor roda dua hanya Rp 500 sekali parkir. Sedangkan, untuk kendaraan roda empat Rp 1000 sekali parkir.
”Saya parkir di depan Masjid Agung Tuban ditarik Rp 2.000. Bahkan, saya juga pernah ditarik Rp 3.000 oleh tukang parkir,” terang, salah satu pengunjung Masjid Agung, Bowo, Rabu (04/01).
Menurutnya, karcis parkir yang diberikan tukang parkir sebenarnya ada tulisannya Rp 500. Namun, tulisan tersebut dicoret menggunakan spidol dan diganti dengan angka Rp 2.000.
”Ini harus segera ditertibkan. Jika tidak segera ditertibkan maka akan merugikan masyarakat banyak,” tandasnya.
Jika dihitung dalam satu hari ada 100 motor saja yang di parkir di depan Masjid Agung dengan tarif Rp 2.000 per kendaraan, maka pemasukan dari parkir mencapai Rp 200.000 per hari. Sementara jumlah itu hanya akan masuk Rp 50.000 ke pemerintah daerah sesuai tarif parkir dalam Perda yakni Rp 500 per kendaraan, sisanya masuk kantong pribadi oknum juru parkir nakal tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein mengatakan, akan segera memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan Tuban, melakukan evaluasi dan pengawasan soal parkir liar tersebut.
”Kita akan minta kepala dinasnya untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait parkir itu,” ungkapnya.
Menurutnya, praktik pungutan liar (Pungli) parkir itu harus segera dituntaskan, apalagi pemerintah daerah juga sudah menyiapkan formulasi soal parkir dengan menerapkan parkir langganan.
”Kita serius soal parkir ini salah satunya dengan menerapkan parkir berlangganan. Dan jika ada oknum yang mempermainkan tarif parkir dan merugikan masyarakat akan ditindak sesuai aturan,” pungkasnya. (duc)