kotatuban.com-Untuk memastikan tidak ada alih fungsi lahan pertanian produktif di Kabupaten Tuban, pemerintah setempat pada tahun 2015 mendatang akan membuat Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein, kepada kotatuban.com mengatakan, rencana tersebut saat ini masih dalam tahap studi oleh para ahli yang ditunjuk pemerintah, guna memastikan daerah produktif yang memiliki produktifitas tinggi sebagai penyokong lahan pangan yang akan masuk dalam LP2B itu.
“Untuk melindungi alih fungsi lahan pertanian, pemerintah tengah melakukan studi untuk program lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang nanti akan di perdakan,” terang Noor Nahar, Senin (1/12).
Disebutkan Wabup, studi lahan pertanian pangan berkelanjutan saat ini sudah dilakukan disejumlah kecamatan seperti, Kecamatan Widang, Plumpang, Rengel, Soko, dan Kecamatan Merakurak. Daerah tersebut merupakan daerah dengan produktifitas pertanian yang tinggi, sehingga perlu dimasukan dalam lahan yang tidak dapat dialih fungsikan.
“Terutama daerah lumbung padi yang ada di Kabupaten Tuban yang kita utamakan, sedikitpun yang telah masuk dalam pendataan 23 ribu hektar LP2B itu tidak boleh di alih fungsikan. Sementara ini studi baru beberapa kecamatan,” jelas Noor Nahar Hussein.
Disampaikan wakil Bupati Tuban, di tahun 2015 seluruh studi akan dirampungkan di 20 kecamatan. Setelah itu hasil studi akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) sebagai dasar pembuatan Perda LP2B sebagai payuing hukumnya.
“Setelah seluruh kecamatan tuntas studinya, akan kita ajukan untuk dibuat perdanya. Jika ini gol, maka Tuban akan menjadi satu-satunya kabupaten yang memiliki perda itu.” imbuhnya. (kim)