kotatuban.com – Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang dibayarkan oleh wajib di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Tuban mencapai Rp 16 miliar. Dana tersebut terkumpul dari sekitar 600 wajib pajak di Kabupaten Tuban yang mengikuti Tax Amnesty.
”Sejak dibelakukannya Tax Amnesty pada Bulan Juli 2016 lalu sampai saat ini wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak ada sekitar 600 orang. Dari jumlah wajib pajak tersebut terkumpul uang sekitar Rp 16 miliar,” terang, Kepala KPP Pratama Tuban Eko Radnadi Susetio, Selasa (01/11).
Sedangkan, masyarakat yang mengikuti pengampunan pajak tersebut dari berbagai kalangan, dari pengusaha, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai swasta, dan dari berbagai kalangan lainnya.
”Masyarakat yang mengikuti Tax Amnesty ini dari semua kalangan baik itu pengusaha, Pegawai, maupun masyarakat bisa,” ungkap Eko.
Menurutnya, dana yang terkumpul dari perolehan pengampunan pajak tersebut nantinya akan disetor ke pemerintah pusat. Dan kemudian pemerintah pusat baru menyalurkan ke daerah-daerah, seperti, melalui dana perimbangan.
”Dana ini nantinya akan kita setor ke pemerintah pusat. Dan nanti pemerintah pusat yang akan mengatur dana yang kembali ke daerah itu berapa,” ungkapnya.
Lebih lanjut Eko menghimbau kepda seluruh warga masyarakat Kabupten Tuban yang belum mengikuti program Tax Amnesty pada priode pertama ini, untuk mengikuti pengampunan pajak pada priode kedua. Sedangkan, untuk Tax Amnesty pajak priode kedua akan berakhir pada Maret 2017 mendatang.
”Untuk yang saat ini belum mengikuti Tax Amnesty pajak masih ada kesempatan sampai Bulan Maret 2017 mendatang. Dan sebaiknya wajib pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak ini untuk mengikutinya,” pungkas Eko. (duc)