kotatuban.com – Dua terdakwa kasus korupsi renovasi pasar Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban senilai Rp 900 juta akhirnya divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan kepada Tumito, Kepala Desa (Kades) Plumpang, Kecamatan Plumpang, dan Munthohir, Ketua Koperasi Pasar Plumpang, lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban. Sebelumnya, jaksa menuntut dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
“Masing – masing terdakwa divonis hukuman pidana selama 1 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Teguh Basuki HY, Kamis (04/01).
Menurutnya, saat ini mereka berdua telah menjalani hukuman pidana di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban. Serta kerugian negera yang diakibatkan dari proyek tersebut sekitar Rp 285 juta.
“Terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara tersebut, dan mereka berdua menerima putusan dari majelis hakim,” terang Teguh Basuki ini.
Sebelum vonis putusan itu, ada penundaan sidang putusan kepada kedua terdakwa dikarenakan beberapa pertimbangan dari ketua hakim majelis pengadilan Tipikor Surabaya. Diantaranya, ketua hakim majelis saat itu belum siap dengan keputusannya dan menunggu pertimbangan hukum lainnya.
“Sebelum vonis, dulu ada penundaan sidang putusan dari ketua majelis hakim,” tambah Teguh Basuki.
Sebatas diketahui, kasus tersebut merupakan temuan dari penyidik Kejari Tuban. Saat itu, penyidik menemukan beberapa bangunan pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan. Serta laporan pertanggungjawaban proyek juga ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan saat itu.
Proyek tersebut merupakan proyek renovasi Pasar Plumpang yang menelan dana hibah Rp 900 juta dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia pada tahun 2013 -2014. Selanjutnya, dalam pengerjaannya mereka berdua melakukan persekongkolan yang mengakibatkan kerugian negara. (yit)