oleh

Terendah Desa di Tuban Terima Anggaran Rp 1,1 M

image
Sosialisasi DD di pendopo Krido Manunggal Tuban

kotatuban.com – Alokas Dana Desa (DD) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tahun 2016 naik drastis dibandingkan penerimaan tahun 2015 lalu. Tahun ini Pemkab Tuban menerima dana untuk desa  sebesar Rp 197 miliar. Sedangkan, pada tahun 2015 lalu Tuban hanya menerima Rp 88 miliar.

”Memang DD pada tahun ini naik drastis dibandingkan dengan tahun 2015. Dana ini telah kita bagikan ke seluruh desa-desa yang ada di Kabupaten Tuban,” terang, Kepala Bappemas, Pemdes, dan KB Kabupaten Tuban, Mahmudi, pada sosialisasi Dana Desa di Pendopo Krido Manunggal, Rabu (30/03).

Menurutnya, dalam mendapatkan DD setiap desa besarannya bervarisi, tergantung dari jumlah penduduk, luas wilayah, dan topografi desa. Setiap desa mendapatkan DD sekitar Rp 500 juta sampai dengan Rp 700 juta.

”DD ini perdesa menerima sekitar 500 – 700 juta, tergantung kondisi desanya,” ujar Mahmudi.

Selain DD, lanjut Mahmudi, desa juga menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) baik kabupaten maupun propinsi. Selain itu, juga ada Dana Bagi Hasil (DBH) dan dana dari Pendapatan Asli Desa (PAD).

”Jika kita hitung semua dalam satu tahun di desa itu bisa ada dana sekitar Rp 1,1 – 1,4 miliar,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussain berpesan kepada Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Tuban yang turut hadir dalam sosialisasi Dana Desa tersebut, agar tetap berhati-hati dalam penggunaan DD tersebut. Jika kurang berhati-hati bukannya tidak mungkin Pemerintah Desa (Pemdes) akan berurusan dengan hukum.

”Pemerintah Desa harus berhati-hati dalam menggunakan dana ini. Semua penggunaan dana yang ada di desa harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Wabub Noor Nahar dihadapan, Camat, Kepala Desa, dan Pendamping Desa se Kabupaten Tuban.

Lebih lanjut, Wabub Noor Nahar mengatakan, sebelum menggunakan dana-dana tersebut, baik DD, ADD, maupun dana yang lain, Pemdes haru paham regulasi terlebih dahulu. Sehingga, Pemdes tidak salah langkah dan tidak sampai berurusan dengan hukum.

”Desa harus faham regulasi mulai dari Perbub, Permen, sampai dengan UU tentang dana yang ada di desa ini, bagaimana penggunaannya dan pertanggungjawabannya. Sehingga, nantinya desa tidak sampai berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (duc