Kotatuban.com – Untuk memenuhi kebutuhan hidup, seorang karyawan di Kabupaten Tuban nekat gasak motor milik juraganya yang di parkir di rumah tempat di bekerja. Aksi nekat tersebut dilakukan saat pemilik rumah dimana tersangka bekerja sedang lengah dan tidak memperhatikan gerak geriknya mengincar motor Honda PCX yang diparkir di dalam Rumah.
Pelaku pencurian tersebut diketahui bernama Arif Efendi (26), warga Banjararum, Kecamatan Rengel, dan korbanya adalah Supriyanto, (43) warga Kecamatan Rengel, yang tidak lain adalah juraganya sendiri.
“Modus pelaku menunggu korban keluar rumah, setelah rumah kosong, pelaku masuk rumah dan mencuri sepeda motor milik korban,” ungkap Waka Polres Tuban, Kompol Priyanto, dalam Jumpa Pers di Mapolres setempat, Selasa (28/12/2021).
Setelah berhasil menguasai kendaraan bermotor milik korban, pelaku lantas membawa kabur ke daerah Lamongan dan menjualnya kepada salah seorang yang di kenal dengan harga Rp 20 juta. Aksi pelaku kemudian dilaporkan korban kepada petugas yang langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan tersebut sudah pindah tangan, sementara pelaku bersembunyi di rumah saudaranya di Kabupaten Pasuruan.
“Sempat di cari di rumah mertuanya di Lamongan, namun pelaku melarikan diri di Pasuruan dan anggota berhasil mengamankan pelaku di rumah kakaknya yang beralamat di Pasuruan,” terang Wakapolres Tuban.
Dari kejadian tersebut, petugas menyita barang bukti satu unit kendaraan bermotor Honda PCX nopol S 429 IG, STNK kendaraan, serta Foto Copy BPKB motor PCX yang di curi pelaku. Atas perbuatanya, pelaku harus meringkuk di tanahan Mapolres Tuban dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 5 tahun penjara. (duc)