kotatuban.com – Mr. Jw (36), warga Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, yang menyelinap di rumah janda dan digrebek oleh warga Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, akhirnya mendapatkan sanksi adat yang ada di lingkungan masyarakat setempat.
Pria yang sudah memiliki istri tersebut diwajibkan menikahi janda yang selama ini menjadi WIL-nya. Keputusan tersebut diambil setelah Mr. Jw menjalani sidang di Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Rabu (17/09).
Berdasarkan pantauan kotatuban.com di lapangan, sidang secara adat desa itu dipimpin langsung oleh Kepala Desa Mandirejo, Supriyono, beserta dengan tokoh masyarakat desa setempat. Dalam persidangan itu menghadirkan Mr. Jw dengan Ms. Dr, janda yang dikencani oleh pria itu.
Dalam persidangan secara adat desa itu, Mr. Jw mengakui segala perbuatannya yang telah dilakukan terhadap janda dua anak itu. Dia mengakui jika telah lama melakukan hubungan dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan menyelinap masuk rumah janda itu.
”Saya siap untuk menikahi pak, tapi saya mau bilang dulu kepada istri saya. Biar istri saya datang ke sini dulu,” ujar Mr. Jw, saat disidang oleh perangkat desa itu.
Persidangan secara adat tersebut berlangsung lama, pasalnya pihak desa sempat menunggu dari istri pria yang mengaku sebagai pekerja proyek subkon di PT Holcim. Namun, setelah beberapa lama istri Jawadi tak kunjung datang, akhirnya pihak desa memutuskan memberikan sanksi bahwa pelaku harus menikahi janda itu.
”Dia telah melanggar aturan desa dan melawan nilai-nilai adat desa sini. Jadi sanksinya sudah kita menikahi perempuan itu,” terang Supriyono.
Menurut Supriyono, untuk memastikan bahwa pria hidung belang itu benar-benar mau menikahi janda dua anak tersebut, maka pihak desa menahan motor milik pelaku. Hal itu dilakukan sebagai jaminan supaya pria yang digrebek itu tidak sampai ingkar janji.
”Nanti setelah menikah maka sepeda motor dari yang bersangkutan kita serahkan kembali,” pungkasnya. (duc)