oleh

Tersangka Korupsi, Bupati Minta Kades Sawir Tak Ditahan

image

kotatuban.com-Bupati Tuban Fathul Huda, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, tidak menahan Kepala Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo Nur Indayani,  yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana  korupsi dana kompensasi akses jalan desa yang digunakan  PT Holcim Indonesia pabrik Tuban.

Bupati beralasan, penahanan terhadap Kades Sawir dianggap akan menganggu kinerja pemerintahan, karena beberapa kebijakan dan teken surat-surat tertentu masih membutuhkan kepala desa itu.

“Penahana  juga tetap ada prosedur dan pertimbangan lainnya, kalau persoalan kades kami minta tidak ditahan karena itu dapat menganggu kinerja pemerintahan desa,” kata Bupati Tuban Fathul Huda, saat ditemui kotatuban.com di Pendopo Kabupaten Tuban, Kamis (25/3).

Orang nomor satu di Tuban itu juga mengatakan, masalah hukum sudah jelas aturannya. Jika memang Kades Sawir bersalah tentu akan diproses sebaik-baiknya secara hukum.

“Kami tidak dapat mengintervensi hukum, biarkan selesai sebaik-baiknya secara hukum. Namun sekali lagi tidak perlulah ditahan. “ lanjutnya.

Untuk diketahui, kompensasi PT Semen Indonesia diberikan kepada Desa Sawir tahun 2013, dengan besaran sekitar 1,3 milyar rupiah, namun uang kompensasi tersebut  sebagian tidak dapat dipertanggungjawabkan keperuntukannya oleh Kepala Desa Sawir , Nur Indayani. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 4 tahun 2007, tentang pedoman kekayaan desa dan PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintah Desa, kompensasi dan pemanfaatan jalan umum seharusnya masuk ke kas desa. (kim)