kotatuban.com – Dua orang narapidana yang menjadi dalang penipuan melalui jejaring sosial Facebook (FB) saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Bojonegoro segera diboyong ke Tuban guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dua tersangka adalah Masgandi, tersangka pembunuhan dan penipuan melalui FB, dan Aris Prastiyo, tersangka tindak pencabulan. Saat ini, keduanya masih mendekan di Lpaas Bojonegoro.
”Kita sudah kirim surat secara resmi kepada Lapas Bojonegoro, meminta agar dua orang tersangka yang saat ini masih menjalani hukuman tersebut agar bisa segera dipindahkan ke Tuban,” terang, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono saat dikonfirmasi kotatuban.com, Kamis (15/01).
Menurut AKP Suharyono, dalam minggu ini kedua napi tersebut sudah dapat dipindahkan ke Tuban untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, sisa hukuman yang belum dijalani akan dijalani di Lapas Tuban.
”Tersangka masih harus menjalani sisa hukuman 1,5 tahun untuk kasus yang pertama (pembunuhan, Red). Nanti, dalam kasus penipuan itu divonis berapa tahun, dan tinggal ditambahkan saja,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Masgandi melakukan penipuan melalui FB terhadap korban yang bernama Refva Wulan Nipta (22), warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang. Masgandi yang mengaku sebagai anggota polisi yang berada diluar jawa tersebut meminta uang sebanyak Rp 10 juta kepada korban untuk perpindahaanya ke pulau Jawa. (duc)