kotatuban.com-Tersangka kasus pupuk ilegal Kecamatan Montong, yang menyeret tersangka seorang tenaga pendidik disalah satu sekolah tingkat dasar di kecamatan setempat siap disidangkan. Berkas pemeriksaan yang sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pekan lalu juga sudah dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara penyelewengan pupuk bersubsidi dengan tersangka Mu’dzi dinyatakan lengkap, berkas tersebut sudah kami terima pekan lalu,” teranng Kasi Pidana Umum (Kasi Kasi Pidum) Luqman Hakim, Jumat (24/4).
Menurut Lukman, berkas penyelewengan pupuk bersubsidi yang sudah diterima Kejari itu tengah dalam pendalamam. dan saat ini masih menunggu disposisi dari kepala kejaksaan untuk dilaksanakan persidangan.
“Berkasnya sudah ada di meja Kajari. Setelah disposisi turun akan dilaksanakan penyidikan tahap 1 kemudian proses sidangya akan di lakukan seminggu setelahnya,” terang Lukman.
Sesuai pelanggaran, tersangka dijerat oleh pihak kepolisian dengan undang-undang darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. Kemudian Perpu nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan.
Dan perpres nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas perpres nomor 77 tahun 2000 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, Permendag nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, akibat perbuatanya itu plaku diancam dengan kurungan penjara 2 tahun 6 bulan.
Seperti diberitakan, Mu’dzi (45) warga Desa Dagangan, Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban digrebeg oleh Koramil Montong pada 18 maret lalu. dalam penggrebegan diamankan sejumlah pupuk subsidi yang rupanya ilegal. (kim)