kotatuban.com – Tes perangkat desa serentak yang dilaksanakan pada 12 Desember 2017 lalu di Kabupaten Tuban masih menyisakan polemik. Kususnya polemik tes perangkat desa yang hingga saat ini belum selesai dirasakan oleh Desa Lajukidul, Kecamatan Singgahan.
Polemik yang ada di Lajukidul hingga kini belum ada kepastian. Sehingga, salah satu peserta Aly Wafa melaporkan dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh panitia desa pengisian perangkat Desa Lajukidul ke Polres Tuban.
”Kita telah melaporkan ke Polres Tuban karena adanya kecurangan tes perangkat Desa Lajukidul,” ujar Aly Wafa usai masuk di ruang unit III Satreskrim Polres Tuban.
Menurutnya, camat selaku pengawas tim pengisian perangkat desa (TPPD) dengan sengaja melakukan pembiaran atau perlindungan atas kecurangan yang dilakukan oleh TPPD Lajukudul.
”Selaku pengawas, Camat tidak bertindak tegas untuk menyerahkan TPPD Lajukidul pada pihak berwewenang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku karena ada kecurangan, dan Camat tidak membrikan sanksi atau diskualifikasi kepada peserta sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
TPPD Lajukidul yang terdiri dari Syahri, Agus Kaian, Taufik, Didik Sunardi, Kusmanto, Supriyono, dan Suparmin pada pelaksaan ujian seleksi calon perangkat desa dengan sengaja merancang untuk melakukan tindak kecurangan. Serta menyahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji sebagi TPPD Lajukidul.
”Panitia melakukan berbagai tindakan kecurangan, seperti mengganti jawaban salah satu calon. Bahkan, itu diketahui oleh anggota Koramil Singgahan yang menjadi saksi saat itu,” katanya.
Aly Wafa kembali membeberkan bukti laporan dengan lampiran foto copy surat pernyataan bersama delapan peserta calon perangkat desa tertanggal 28 Desember 2017. Menyatakan adanya kecurangan yang dilakukan oleh TPPD Lajukidul yang akan ditindak dan diperhentikan dari pemerintah desa.
”Pernyataan itu ditanda tangani semua peserta, mengetahui Kades Lajukidul dan Camat Singgahan sebagai upaya mencari solusi. Tetapi gagal terealisasi karena ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,” terang Aly Wafa kepada wartawan ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Poerwanto, melalui Iptu Dean Tomy R, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Tuban, saat dikonfirmasi mengatakan masih mendalami perkara itu. ”Kita dalami dulu mas,” jelas Iptu Dean Tomy R.
Sebatas diketahui, sampai saat ini perangkat Desa Lajukidul masih belum di lantik. Padahal sesuai arahan Bupati Tuban pelantikan perangkat desa paling lambat tanggal 25 Desember 2017. Pasalnya, masih ada menyisakan konflik antara peserta tes perangkat desa dengan beberapa pihak terkait lainnya. (duc)