oleh

Tiga Caleg PDIP Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye

Petugas PPL, Hartini, sedang melaporkan temuannya di kantor Panwaskab Tuban
Petugas PPL, Hartini, sedang melaporkan temuannya kepada divisi Penindakan, Edy Toyibi, di kantor Panwaskab Tuban

kotatuban.com– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban  menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga calon anggota legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan, mulai Caleg DPRD kabupaten, Caleg DPRD Propinsi maupun Caleg DPR RI. Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan Hartini, anggota panitia pengawas lapangan  (PPL)  desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban.

Menurut Panwaslu, berdasarkan laporan yang diberikan oleh PPL setempat, pihaknya mendeteksi tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg-caleg tersebut, yakni pelanggaran prosedur kampanye, money politik, dan pelanggaran penggunaan fasilitas negara.

Menurut PPL  Jenu, Hartini, yang saat itu memberikan keterangan tentang penemuan tersebut kepada Panwas Kabupaten, acara yang digelar tiga anggota dewan yakni Goh Cong Ping (Caleg DPR RI), Eni Kristiyawati (Caleg DPR Provinsi Jatim) dan Sandi Ariyanto (Caleg DPRD Tuban Dapil 5 ) di rumah salah seorang simptisan PDI Perjuangan bernama Yanto warga Boro Soco, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu itu dihadiri sekitar 40 sampai 50 tamu undangan.

”Selain membagi duit sama alat peraga , di dalam acara itu juga berisi ajakan untuk memilih para calon, lupa saya mas apa detil kalimat yang di ucapkan. Intinya berisi ajakan,” kata Hartini.

Adapun barang bukti yang menjadi dasar PPL Jenu melaporkan kegiatan itu ke Panwaskab adalah, kalender, contoh surat suara yang mengajak mencoblos salah satu calon, uang tunai sebesar Rp 25.000. (2 lembar Rp10.000 dan satu lembar Rp5.000).

“Kebetulan rumah saya ada di situ, jadi saya mendapat barang bukti yang sekarang saya sampaikan ini”, terang Hartini sambil menunjukan barang bukti di hadapan sejumlah wartawan.

Sementara itu, Edy Toyibi anggota divisi Penanganan dan  Penindakan Pelanggaran Pemilu (P4) Panwaslukab Tuban  menjelaskan, sesuai laporan anggotanya, tiga caleg tersebut diduga telah melanggar sejumlah aturan, yakni PKPU nomer 15, nomer 2013 pasal 32 huruf J tentang politik uang, menjanjikan memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye.

Selain itu, para caleg rupanya juga menyalahi aturan lainnya yakni peraturan KPU Nomor  1 pasal 14 tentang pertemuan terbatas,” Ini juga melanggar mas, sebab setelah kami lakukan klarifikasi di Polsek setempat, kegiatan itu tidak ada izinya,” terang Edy.

Edy menambahkan, disamping dua pelanggaran itu, satu lagi pelanggaran juga dilakukan oleh salah satu calon dengan memanfaatkan fasilitas negara. Pasalnya, salah satu Caleg diketahui menggunakan mobil plat merah saat kegiatan politik partai.

“ Ada yang menggunakan mobil dinas anggota dewan. Sesuai aturan PKPU nomor 15  tahun 2013, kegiatan politik dilarang menggunakan fasilitas negara, fasilitas pendidikan dan fasilitas ibadah,” papar Edy.

 

Cong Ping : “Itu Bukan Pelanggaran, Itu Pengumpulan Simpatisan Partai”

Salah satu Caleg yang ikut dalam kegiatan tersebut, Cong Ping, Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan, saat dikonfirmasi kotatuban.com, via telepon, keberatan  bila kegiatan yang dilakukannya di Desa Socorejo tersebut dikatakan melanggar aturan kampanye.

Sebab, menurut Cong Ping, dirinya bersama beberapa Caleg PDI Perjuangan sedang mengumpulkan simpatisan partai, dan itu sifatnya internal.

” Itu kegiatan pengumpulan simpatisan partai, tidak ada money politik disana,” kata Cong Ping. Bahkan Cong Ping mengaku, kegiatan serupa sudah dilakukannya kurang lebih 30 kali dan baru kali ini mendapat teguran.

“ Kegiatan itu sudah kami lakukan 30 kali, kami siap bekerjasama dengan Panwas, kalau dipanggil ya akan kami berikan keterangan sebaik-baiknya,” tegasnya. (kim)